Pejabat Pemkot Lubuklinggau Ikuti FGD Urgensi Dana Kelurahan • Via Zoom Meeting
2022-05-20 01:14:46
Admin Web Portal
LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kepala Bappeda Litbang, Emra Endi Kesuma, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kadis Kominfo, M Johan Iman Sitepu dan Kabag Pemerintahan, Ira Dwi A mengikuti kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema urgensi dana kelurahan via zoom meeting, bertempat di Command Center Kota Lubuklinggau, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan ini merupakan kerjasama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) berkolaborasi dengan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Direktur Eksekutif APEKSI, Alwis Rustam mengatakan dana kelurahan yang dialokasikan oleh pemerintah harus lebih diberdayakan, bukan hanya sekedar transfer ke daerah-daerah melainkan untuk meningkatkan pelayanan publik serta partisipasi masyarakat sehingga bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran.
âMudah-mudahan melalui kegiatan ini, bisa menyamakan pokok pikiran guna memperkuat rumusan advokasi jangka pendek maupun jangka panjang,â ujarnya.
Sementara itu, KPPOD, Edwin mengungkapkan kelurahan merupakan garda terdepan pemerintah dalam hal pelayanan serta dan hadir secara langsung ditengah masyarakat sepanjang waktu.
Pemerintah memutuskan tidak lagi mengalokasi dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan dalam APBN 2020.
Ketiadaan dasar hukum dana kelurahan menjadi persoalan yang memerlukan troubleshooting.
Temuan BPK yang melandasi dihapuskannya alokasi dana kelurahan merupakan implikasi dari ketiadaan dasar hukum tersebut.
Kelurahan merupakan satuan kerja (satker) tersendiri dibawah kecamatan. Implikasi, dasar pemberian anggaran kepada kelurahan tidak sekuat landasan pemberian dana desa yang memiliki perekonomiannya sendiri.
âKetika bukan sebuah satker, maka perlu ada monitoring yang komprehensif terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DAU,â paparnya.
Padahal dana kelurahan masih dibutuhkan, prakteknya dalam rangka menjalankan pelayanan publik, kelurahan tidak bisa bergantung pada APBD saja dan masih membutuhkan sumber lain, termasuk dana kelurahan.
Masih dari KPPOD, Armanda, menyampaikan arti penting dana kelurahan dan jalan advokasi yang harus dijalankan bersama.
Menurutnya kelurahan merupakan unit terbawah sekaligus terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Mengenai transfer anggaran pusat ke daerah terkait dana kelurahan, pihaknya ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai penting tidaknya dana kelurahan dalam pembangunan daerah.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuklinggau, Emra Endi Kesuma mengungkapkan dirinya sependapat mengenai urgensi dana kelurahan dan dampaknya luar biasa bagi kelurahan maupun terhadap masyarakat.
âKami meminta, apabila dana kelurahan diluncurkan lagi, maka harus ada pendampingan. Juknisnya harus lengkap, karena selama ini masih membingungkan,â akuinya.(*/Acm).
Berita terkait:
Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut
26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI
PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016
HT Kunjungi Kota Lubuklinggau
Upacara Memperingati HUT RI ke 72
HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau
Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau
Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII
Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya
Peringatan Gempa BMKG